Public Service Dalam Teori dan Realita

SURABAYA, KOMPAS - Di antara seluruh instansi pelayanan publik di Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional dinilai sebagai instansi pelayanan publik terburuk. Di sana, masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang. Hal itu dikemukakan Gubernur Jatim Soekarwo, Kamis (15/10) di Surabaya. Anggota Komisi Pelayanan Publik Jatim, Wahyu Kuncoro, juga mengatakan hal serupa.

"Saya geregetan, selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. BPN menduduki urutan pertama instansi pelayanan publik terburuk, disusul layanan pembuatan KTP dan layanan penyediaan air minum," ucapnya.


MAMUJU, KOMPAS.com - Sebagian besar gedung pelayanan publik yang ada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
   
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Mamuju, Daliyono, di Mamuju, Senin (26/10), mengatakan, gedung pelayanan publik yang tidak memiliki IMB yakni Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang, gudang obat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, dan Terminal Regional Simbuang.


CIREBON, KOMPAS - Kualitas pelayanan publik pemerintah kabupaten masih dipertanyakan. Meski mendapatkan penghargaan dan minim pengaduan, ternyata berbagai kalangan menilai kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kurang.

Hal itu terungkap dalam seminar bertema "Peningkatan Pelayanan Publik dalam Upaya Menciptakan Pemerintah yang Bersih dan Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009". Seminar di Cirebon, Selasa (22/6), itu menghadirkan pembicara Dominikus Fernandes, Asisten Ombudsman, dan Kepala Subbagian Tata Laksana Organisasi Pemerintah Kabupaten Cirebon Suherman.

Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. wikipedia.org

Berdasarkan beberapa kasus di atas, pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan, masyarakat di bingungkan dengan adanya birokrasi yang berbelit-belit, pungli, dan ketidaktahuan masyarakat tentang layanan publik. Korupsi merupakan sumber utama masalah pelayanan publik, bagaimana tidak, dari pengurusan perijinan sampai kejaksaan yang namanya korupsi tetap ada, jika uang sudah berbicara semua masalah jadi beres. Masih CPNS saja sudah saling sogok-menyogok supaya lolos tes CPNS apalagi sudah jadi PNS, target mereka pasti BEP (Break even Point) dulu. Berapa jumlah uang yang sudah keluar harus tergantikan dengan berapa jumlah uang yang masuk, simple kan ?. Korupsi memang biangnya masalah, tidak ada matinya ini korupsi.

Dibandingkan dengan pemerintah, pelayanan publik swasta tergolong lebih baik. Selain karena persaingan antara para kompetitor yang begitu ketat mereka juga menerapkan sistem reward dan punishment yang berlaku efektif. Jarang sekali kita mendengar pemecatan PNS, lain halnya dengan swasta hampir tiap bulan mereka memecat pegawai yang kurang efektif dan efisiensi. Para pegawai swasta cenderung berlomba-lomba ujuk gigi dalam bidangnya masing-masing demi penghargaan dari si Bos tetapi  dalam pemerintah pinter goblok penghasilan sama atau sering disingkat PGPS.

Di bawah ini perbandingan sederhana antara pegawai negeri dan pegawai swasta,

Pegawai Negeri 
  1. Masuknya dengan tes sekala regional dan nasional, biasanya tes CPNS
  2. Sanksi pelanggaran belum jelas
  3. Golongan/pangkat sesuai dengan masa kerja dan gelar, 4 tahun sekali naik pangkat
  4. Gaji sesuai golongan
  5. Resiko dipecat kecil
Pegawai Swasta
  1. Masuknya lebih leluasa
  2. Aturan main jelas
  3. Semakin kompeten, semakin tinggi gajinya
  4. Resiko dipecat besar
  5. Gaji sesuai tingkatan kerja
Statistik

http://www.bkn.go.id



TANGERANG, WARTA – Sebagian besar masyarakat di kota Tangerang mengaku puas terhadap kinerja pelayanan publik yang diberikan jajaran aparatur pemerintah di wilayah Kota Tangerang.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota tangerang, Yayan Sofyan, pada acara sosialisasi Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Tangerang, Batu Ceper, dan Cipondoh, di gedung Ar Raudhoha Puspem, Selasa (28/12).
wartatangerang.com


Selain buruknya pelayanan publik di Indonesia tetapi di beberapa daerah seperti Tangerang malah sebaliknya yaitu memuaskan seperti kutipan berita di atas.Sebenarnya jika kita ingin berubah pasti ada jalan dan bisa berubah. Kabar gembira lagi, Indonesia merupakan negara pertama yang mempunyai Undang-Undang Pelayanan Publik yang telah disahkan pada tanggal 23 Juni 2009. Semoga dengan adanya standarisasi dan reformasi birokrasi  menjadikan pelayanan publik semakin maju ke arah yang lebih baik.

Saran saya untuk meningkatkan pelayanan publik
  1. Mempunyai Pedoman Standarisasi Pelayanan Publik yang jelas
  2. Mempunyai Website untuk mengenalkan pada masyarakat
  3. Prinsip right man on the right place harus diterapkan
  4. Pengembangan dan pelatihan pelayanan publik
  5. Pemberantasan korupsi
Pada bagian akhir ini saya ingin menyampaikan ungkapan dan mengajak teman-teman untuk menghindari korupsi, dan seperti kata teman saya "karenaku sanggup tapi tak mau". Karena kita sanggup menduduki posisi strategis sebagai PNS tetapi kita tidak mau untuk melakukan korupsi.

salam clicker...


By : Galih T.Y.




Share on Google Plus

About pustakaclicker

Pustakaclicker adalah web berbagi ilmu terutama perpajakan serta segala macam tutorial. Semua yang saya tulis adalah pendapat pribadi saya jika tidak disertai sumber dan tidak ada hubungannya dengan institusi.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :