e-Faktur Pajak - Penerbitan Faktur Pajak Elektronik

Setelah pada tahun 2012 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aplikasi e-nofa atau elektronik nomor faktur kali ini DJP mengeluarkan terobosan baru yaitu e-faktur. E-faktur merupakan penyempurnaan dari e-nofa dan sebagai usaha DJP untuk mengamnkan penerimaan negara dari para pengemplang pajak. E-faktur adalah sarana penyampaian faktur pajak secara elektronik yang berbasis server. E-faktur memungkinkan setiap transaksi dengan menggunakan faktur pajak mendapat approval dari pihak DJP sehingga faktur pajak fiktif dapat diminimalisir.

Latar belakang e-faktur
  1. Penyalahgunaan Pengusaha Kena Pajak/Faktur Pajak
  2. Beban Administrasi Faktur Pajak
Manfaat yang didapatkan bagi wajib pajak
  1.  Kenyamanan pengusaha
  2. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Manfaat bagi DJP
  1. Mempermudah pengawasan
  2.  Mempermudah pelayanan
Dasar hukum e-faktur
  1. Pasal 13 (8 ) UU PPN (Tata Cara Pembuatan FP diatur dengan atau berdasarkan PMK)
  2. Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 (Tata Cara Pembuatan FP elektronik lebih lanjut diatur dengan Perdirjen)
“Your dream come true,” ungkap Direktur Jenderal Pajak membuka sambutan saat launching e-Faktur Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rabu 25 Juni 2014. E-Faktur Pajak memang menjadi impian bagi Ditjen Pajak maupun wajib pajak.

Konsep dasar e-faktur

Basis e-faktur dibagi menjadi 3 yaitu web application, client application, dan host to host/ERP. Penjelasan masing-masing bisa disimak melalui link di bawah ini.

  1. Client application : klik

  2. Web application : klik

  3. Host to host/ERP : klik

Client application dimana PKP membuat faktur pajak melalui aplikasi yang diberikan Ditjen Pajak dan di-instal di komputer milik PKP, dimana datanya akan disinkronkan ke sistem yang ada di Ditjen Pajak.

Web application dimana PKP membuat faktur pajak dengan masuk ke website Ditjen Pajak dan mengisi faktur pajak di website tersebut.

host to host system dimana PKP membuat faktur pajak melalui sistem/aplikasi yang dimiliki PKP, kemudian data tersebut dikirimkan ke sistem Ditjen Pajak dengan menggunakan protocol atau messaging standard yang disepakati bersama.

Segmentasi penggunaan e-faktur
  1.  Web Appication : 1-100 FP
  2.  Client Application : 101-10.000 FP
  3.  Host to host/ERP : >10.000 FP
Roadmap implementasi e-faktur
  1. 1 Juli 2014 : Pengusaha kena pajak tertentu. 100 PKP tertentu di LTO, khusus, madya
  2. 1 Juli 2015 : Pengusaha kena pajak di Pulau Jawa-Bali. LTO, khusus, madya sudah wajib
  3. 1 Juli 2016 : Pengusaha Kena Pajak seluruhnya
Persiapkan diri Anda untuk perubahan menuju pajak modern.


salam clicker...
 



Share on Google Plus

About pustakaclicker

Pustakaclicker adalah web berbagi ilmu terutama perpajakan serta segala macam tutorial. Semua yang saya tulis adalah pendapat pribadi saya jika tidak disertai sumber dan tidak ada hubungannya dengan institusi.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :