Negara Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Salah satu bentuk kepercayaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh wajib pajak ialah dengan penggunaan e-faktur. (baca selengkapnya: e-Faktur Pajak - Penerbitan Faktur Pajak Elektronik )
Kali ini akan kami bahas tentang e-faktur dengan basis host to host, jadi PKP membuat faktur pajak melalui sistem/aplikasi yang dimiliki PKP, kemudian data tersebut dikirimkan ke sistem Ditjen Pajak dengan menggunakan protocol atau messaging standard yang disepakati bersama. PKP yang menggunakan aplikasi ini ialah PKP yang jumlah penerbitan faktur pajaknya lebih dari 10.000 FP. Simak flowchart berikut ini.
- PKP penjual mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak melalui akses jaringan internet pada server DJP.
- Secara otomatis server DJP akan mengenerate nomor seri faktur pajak dan diberikan kepada PKP penjual.
- PKP penjual menerbitkan dan membuat faktur pajak melalui sistem atau aplikasi PKP sendiri kemudian diupload ke dalam server DJP via internet.
- Secara otomatis server DJP akan mengenerate approval code.
- PKP penjual mencetak faktur pajak tersebut dan diserahkan kepada PKP pembeli. Penyerahan faktur pajak dapat dilakukan juga dengan mengirimkan file faktur pajak elektronik melalui e-mail.
- PKP penjual melakukan pelaporan e-SPT PPN ke server DJP.
- PKP penjual akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik atau disingkat dengan NTTE sebagai bukti telah melaporkan SPT masanya.
- PKP pembeli juga bisa melakukan konfirmasi faktur pajak ke server DJP melalui internet.
salam clicker...
Baca juga E-FAKTUR Pajak Client Application
Baca juga E-FAKTUR Pajak Web Application
0 komentar :
Post a Comment