E-FAKTUR Pajak Client Application

Negara Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Salah satu bentuk kepercayaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh wajib pajak ialah dengan penggunaan e-faktur. (baca selengkapnya: e-Faktur Pajak - Penerbitan Faktur Pajak Elektronik )

Kali ini akan kami bahas tentang e-faktur dengan basis client application, jadi PKP membuat faktur pajak melalui aplikasi yang diberikan Ditjen Pajak dan di-instal di komputer milik PKP, dimana datanya akan disinkronkan ke sistem yang ada di Ditjen Pajak. PKP yang menggunakan aplikasi ini ialah PKP yang jumlah penerbitan faktur pajaknya kurang dari sama dengan 100 FP. Simak flowchart berikut ini.


Proses dimulai dari PKP menginstal aplikasi e-faktur dikomputer masing-masing. Kemudian langkah selanjutnya sesuai dengan urutan gambar di atas. Keterangan flow chart:
  1. PKP penjual mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak menggunakan client application yang telah diinstal agar tersambung dengan server Direktorat Jenderal Pajak melalui akses jaringan internet.
  2. Secara otomatis server DJP akan mengenerate nomor seri faktur pajak dan diberikan kepada PKP penjual.
  3. PKP penjual menerbitkan faktur pajak yang akan diupload ke server DJP untuk meminta approval code. Faktur pajak belum bisa digunakan sebelum mendapat kode persetujuan dari DJP.
  4. Server DJP mengirimkan kode yang sudah disetujui kepada PKP.
  5. PKP penjual mencetak faktur pajak tersebut dan diserahkan kepada PKP pembeli. Penyerahan faktur pajak dapat dilakukan juga dengan mengirimkan file faktur pajak elektronik melalui e-mail.
  6. PKP penjual melakukan pelaporan e-SPT PPN ke server DJP.
  7. PKP penjual akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik atau disingkat dengan NTTE sebagai bukti telah melaporkan SPT masanya.
  8. PKP pembeli juga bisa melakukan konfirmasi faktur pajak ke server DJP melalui internet.
Dengan prosedur demikian diharapkan penggunaan faktur pajak fiktif dapat dihilangkan. Demikian penjelasan singkat tentang e-faktur dengan aplikasi klien.

salam clicker...


Baca juga E-FAKTUR Pajak Web Application

Baca juga E-FAKTUR Pajak Host to Host/ERP System



Share on Google Plus

About pustakaclicker

Pustakaclicker adalah web berbagi ilmu terutama perpajakan serta segala macam tutorial. Semua yang saya tulis adalah pendapat pribadi saya jika tidak disertai sumber dan tidak ada hubungannya dengan institusi.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :