E-Faktur Pajak Web Application

Negara Indonesia menerapkan sistem perpajakan self-assessment yang berarti wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Salah satu bentuk kepercayaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh wajib pajak ialah dengan penggunaan e-faktur. (baca selengkapnya: e-Faktur Pajak - Penerbitan Faktur Pajak Elektronik )

Kali ini akan kami bahas tentang e-faktur dengan basis web application, jadi PKP membuat faktur pajak dengan masuk ke website Ditjen Pajak dan mengisi faktur pajak di website tersebut. PKP yang menggunakan aplikasi ini ialah PKP yang jumlah penerbitan faktur pajaknya 101-10.000 FP. Simak flowchart berikut ini.



Proses dimulai dari PKP menjual barangnya. Kemudian langkah selanjutnya sesuai dengan urutan gambar di atas. Keterangan flow chart:
  1. PKP penjual menerbitkan faktur pajak melalui web (browser) e-faktur Direktorat Jenderal Pajak via internet.
  2. Secara otomatis server DJP akan mengenerate nomor seri faktur pajak dan approval code. Faktur pajak yang telah disetujui dapat di download oleh PKP.
  3.  PKP penjual mencetak faktur pajak tersebut dan diserahkan kepada PKP pembeli. Penyerahan faktur pajak dapat dilakukan juga dengan mengirimkan file faktur pajak elektronik melalui e-mail.
  4. PKP penjual melakukan pelaporan e-SPT PPN ke server DJP.
  5. PKP penjual akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik atau disingkat dengan NTTE sebagai bukti telah melaporkan SPT masanya.
  6. PKP pembeli juga bisa melakukan konfirmasi faktur pajak ke server DJP melalui internet ataupun mendownload langsung faktur pajak yang telah mendapatkan approval code.
Dengan prosedur demikian diharapkan penggunaan faktur pajak fiktif dapat dihilangkan. Demikian penjelasan singkat tentang e-faktur dengan aplikasi web.

salam clicker...


Baca juga E-FAKTUR Pajak Client Application

Baca juga E-FAKTUR Pajak Host to Host/ERP System




Share on Google Plus

About pustakaclicker

Pustakaclicker adalah web berbagi ilmu terutama perpajakan serta segala macam tutorial. Semua yang saya tulis adalah pendapat pribadi saya jika tidak disertai sumber dan tidak ada hubungannya dengan institusi.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :